|
Selamat Datang di Website Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Rembang.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah,Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat,tuntutan untuk memberikan pelayanan tersebut merupakan keharusan dan tidak dapat ditunda lagi.
Dalam menyongsong era globalisasi dan akan segera diberlakukannya pasar bebas,tentunya akan terjadi kompetisi yang sangat ketat dalam dunia usaha ataupin investasi, dimana akan banyak membutuhkan informasi peluang kerja,perijinan ataupun dokumen lain.Mengantisipasi hal tersebut,Pemerintah Kabupaten Rembang dengan Peraturan Daerah NOmor 12 Tahun 2008 telah membentuk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT). Dengan telah dibentuknya KPPT,pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan mudah,cepat,transparan dan pasti. |
|