|
Written by rbgkpp
, Tuesday, 27 December 2011 08:05
|
|
Ijin Lokasi
- Surat Kuasa 2);
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk;
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Foto Copy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum 3);
- Foto Copy Izin Usaha 4);
- Sketsa Letak Lokasi yang dimohon;
- Rencana Penggunaan Tanah yang dimohon 5);
- Persetujuan Prinsip dari Instansi yang berwenang 6);
- Bukti Kepemilikan Tanah 7);
- Dokumen penunjang lainnya 8);
Keterangan : 2) Apabila dikuasakan 3) Untuk pemohon 4) Apabila tanahnya dugunakan untuk keperluan usaha 5) Untuk Badan Hukum melampirkan proposal teknis kegiatan yang dimohon 6) Apabila tanahnya merupakan aset negara 7) Apabila tanahnya telah dimiliki pemohon sesuai ketentuan yang berlaku 8) Sebutkan dokumen penunjang yang berkaitan dengan tanah yang dimohon
Download Ijin Lokasi |
|
Last Updated on Tuesday, 27 December 2011 08:13 |
|
|
Written by rbgkpp
, Tuesday, 06 December 2011 02:57
|
|
Syarat Pengajuan SPPL
Mengisi Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Download Formulir SPPL
|
|
Written by rbgkpp
, Tuesday, 06 December 2011 02:52
|
|
Persyaratan UKL UPL
Format Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Download Fomulir UKL UPL |
|
Last Updated on Tuesday, 06 December 2011 02:56 |
|
PERSYARATAN IJIN USAHA / HO :
- Formulir ( Disediakan )
- Fc. KTP Pemohon ( 2 Lembar )
- Pas Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
- Materai 6000 ( 2 Lembar )
- Surat Pernyataan Dari Lingkungan
- Akte Pendirian (PT, CV, KOP)
- Akte Perjanjian Sewa Tanah/Bangunan ( Bila Tanah Sewa )
- Surat Pernyataan Sanggup Mengelola Limbah
Waktu : 15 hari
Biaya : bisa dilihat di papan pengumuman KPPT
Download Formulir HO |
|
Selamat Datang di Website Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Rembang.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Rembang berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, tuntutan untuk memberikan pelayanan tersebut merupakan keharusan dan tidak dapat ditunda lagi.
Dalam menyongsong era globalisasi dan akan segera diberlakukannya pasar bebas, tentunya akan terjadi kompetisi yang sangat ketat dalam dunia usaha ataupin investasi, dimana akan banyak membutuhkan informasi peluang kerja,perijinan ataupun dokumen lain. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 telah membentuk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT). Dengan telah dibentuknya KPPT, pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat, transparan dan pasti.
|
|
|